Mari belajar memperbanyak referensi dan literasi Bermain sambil belajar: Agustus 2021
<< Selamat Datang di blog ini >> << Selamat Datang di blog ini >>

Senin, 23 Agustus 2021

PJJ PJOK SMP 30 TEBO

Hari ini kamis 19 Agustus 2021, dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh /PJJ PJOK kelas 8 kendala awal adalah jaringan internet. Direncanakan media yang dipakai zoomeeting dan whatsapp group.


nampak begitu antusian seluruh siswa mengikuti kegiatan yang dipantau dan pendampingan olleh Bapak Wasit Wicasono, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 30 Kabupaten Tebo

Kegiatan hari ini sebatas memberi arahan saja dengan wa group karena terkendala jaringan buruk 

Keselamatan dijalan raya kelas 8

 Tujuan Pembelajaran Keselamatan di Jalan  Raya 

Setelah mempelajari materi bab ini 

  • peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan dan mampu mempraktikkan keselamatan di jalan raya 
  • serta menunjukkan perilaku kerja sama, 
  • bertanggung jawab, 
  • menghargai perbedaan, 
  • disiplin, 
  • dan toleransi

    Tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat.
Banyak nyawa korban dalam tragedi tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu. Langkah-langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa.

Pengertian Jalan 

    Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel

    Sedang berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefnisikan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel

    Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung

Pengertian Jalan Raya 

    Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. 

Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut. 
1. Digunakan untuk kendaraan bermotor 
2. Digunakan oleh masyarakat umum 
3. Dibiayai oleh perusahaan Negara 
4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
     



Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

    Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan

Klasifkasi Jalan Raya 

Berdasarkan Undang-undang No 38 jalan dapat diklasifkasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari : 

1. Jalan Arteri 

a. Jalan Arteri Primer
adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua (R.Desutama. 2007).
Jika ditinjau dari peranan jalan maka

persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagaimana 
berikut.
 
1) Kecepatan rencana > 60 km/jam. 
2) Lebar badan jalan > 8,0 m. 
3) Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. 
4) Jalan masuk dibatasi secara efsien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 
6) Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota. 

b. Jalan Arteri Sekunder 
adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. 
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder  sebagaimana di bawah ini. 

                    1) Kecepatan rencana > 30 km/jam. 
                    2) Lebar jalan > 8,0 m. 
                    3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata. 
                    4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

2. Jalan Kolektor

Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua  dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). 
Jika  ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah seperti berikut. 

1) Kecepatan rencana > 40 km/jam. 
2) Lebar badan jalan > 7,0 m. 
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. 
4) Jalan masuk dibatasi secara efsien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak  terganggu. 
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 
6) Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota. 

    Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan  sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder  ketiga. 

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah : 

            a) kecepatan rencana > 20 km/jam, dan 
            b) lebar jalan > 7,0 m

3. Jalan Lokal 

Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,  kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota  jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya (R. Desutama, 2007). 

 Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut. 

a) Kecepatan rencana > 20 km/jam. 
b) Lebar badan jalan > 6,0 m. 
c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa 
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas  jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini. 

                    a) Kecepatan rencana > 10 km/jam. 
                    b) Lebar jalan > 5,0 m. 

4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan

Belajar PJOK secara Utuh

 


Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta didik dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh. Keutuhan tersebut menjadi dasar dalam perumusan kompetensi dasar tiap mata pelajaran, sehingga kompetensi dasar tiap mata pelajaran mencakup kompetensi dasar kelompok sikap, kompetensi dasar kelompok pengetahuan, dan kompetensi dasar kelompok keterampilan. 

    Semua mata pelajaran dirancang mengikuti rumusan tersebut. Pembelajaran Pendidikan Jasmani yang disajikan  juga tunduk pada ketentuan tersebut. PJOK bukan mata pelajaran olahraga sebagaimana dipahami selama ini yaitu main, lari-lari, pegang peluit dan bahkan ada yang bilang "enak ya jadi guru olahraga tinggal kasih bola sudah , sudah itu ditinggal kemana-mana, modal cuma peluit saja cukup " dan juga bukan materi pembelajaran yang dirancang hanya untuk mengasah kompetensi keterampilan olahraga peserta didik. 

    PJOK adalah mata pelajaran yang membekali peserta didik dengan kemampuan untuk memiliki kebugaran dan keterampilan jasmani yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Memiliki tujuan supaya peserta didik dapat memperoleh perubahan perilaku gerak, perilaku berolahraga dan perilaku sehat. 

    Pada akhirnya aktivitas jasmani dibarengi dengan sikap yang sesuai sehingga hasil yang diperoleh adalah optimal. Pembelajarannya dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah jenis gerak jasmani/olahraga dan usaha-usaha menjaga kesehatan yang sesuai untuk peserta didik .

     Aktivitas-aktivitas tersebut dirancang untuk membuat peserta didik terbiasa melakukan gerak jasmani dan berolahraga dengan senang hati karena merasa perlu melakukannya dan sadar akan pentingnya menjaga kesehatan jasmani baik melalui gerak jasmani dan olahraga maupun dengan memperhatikan faktor-faktor kesehatan yang memengaruhinya. 
Usaha minimal yang harus dilakukan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, peserta didik diajak menjadi berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. 

    👆👆Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap peserta didik dengan ketersediaan kegiatan  sangat penting. 
Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam

Prestasi tiada henti SMPN 30 TEBO

  Lagi dan lagi Siswa- siswi SMP Negeri 30 Kabupaten Tebo menorehkan prestasi ,kali ini dalam ajang lomba O2SN yang digelar oleh komunitas g...