Mari belajar memperbanyak referensi dan literasi Bermain sambil belajar: Keselamatan dijalan raya kelas 8
<< Selamat Datang di blog ini >> << Selamat Datang di blog ini >>

Senin, 23 Agustus 2021

Keselamatan dijalan raya kelas 8

 Tujuan Pembelajaran Keselamatan di Jalan  Raya 

Setelah mempelajari materi bab ini 

  • peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan dan mampu mempraktikkan keselamatan di jalan raya 
  • serta menunjukkan perilaku kerja sama, 
  • bertanggung jawab, 
  • menghargai perbedaan, 
  • disiplin, 
  • dan toleransi

    Tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat.
Banyak nyawa korban dalam tragedi tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu. Langkah-langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa.

Pengertian Jalan 

    Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel

    Sedang berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefnisikan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel

    Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung

Pengertian Jalan Raya 

    Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. 

Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut. 
1. Digunakan untuk kendaraan bermotor 
2. Digunakan oleh masyarakat umum 
3. Dibiayai oleh perusahaan Negara 
4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
     



Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

    Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan

Klasifkasi Jalan Raya 

Berdasarkan Undang-undang No 38 jalan dapat diklasifkasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari : 

1. Jalan Arteri 

a. Jalan Arteri Primer
adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua (R.Desutama. 2007).
Jika ditinjau dari peranan jalan maka

persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah sebagaimana 
berikut.
 
1) Kecepatan rencana > 60 km/jam. 
2) Lebar badan jalan > 8,0 m. 
3) Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. 
4) Jalan masuk dibatasi secara efsien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 
6) Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota. 

b. Jalan Arteri Sekunder 
adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. 
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder  sebagaimana di bawah ini. 

                    1) Kecepatan rencana > 30 km/jam. 
                    2) Lebar jalan > 8,0 m. 
                    3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata. 
                    4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

2. Jalan Kolektor

Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua  dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007). 
Jika  ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah seperti berikut. 

1) Kecepatan rencana > 40 km/jam. 
2) Lebar badan jalan > 7,0 m. 
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. 
4) Jalan masuk dibatasi secara efsien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak  terganggu. 
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 
6) Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota. 

    Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan  sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder  ketiga. 

Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah : 

            a) kecepatan rencana > 20 km/jam, dan 
            b) lebar jalan > 7,0 m

3. Jalan Lokal 

Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,  kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota  jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya (R. Desutama, 2007). 

 Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer sebagaimana berikut. 

a) Kecepatan rencana > 20 km/jam. 
b) Lebar badan jalan > 6,0 m. 
c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa 
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas  jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder seperti di bawah ini. 

                    a) Kecepatan rencana > 10 km/jam. 
                    b) Lebar jalan > 5,0 m. 

4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan

Jenis Aktivitas di Jalan Raya

Aktivitas Pejalan Kaki

    Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan

Kewajiban pejalan kaki 

    1) Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang                paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; 
    2) Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong; 
    3) Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.



Aktivitas Bersepeda

Cara bersepeda yang baik di jalan raya 

1) Berpakaianlah dengan benar. Pakailah helm dan pakaian berwarna terang. Pada musim hujan,                gunakan jas hujan yang tidak mengganggu kenyamanan, keseimbangan, dan kendali Anda di atas         sepeda. 
2) Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Tak ada bedanya dengan pengguna jalan yang lain, bersepeda     di jalan raya juga harus mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas. 
3) Jangan pernah bersepeda melawan arus jalan. Pengemudi kendaraan bermotor tak akan                         memperhatikan sepeda yang melaju di jalur jalan yang salah. 
4) Pakailah helm, jangan menggunakan piranti headphone (dari walkman maupun handphone ).                 Menurut beberapa penelitian telinga yang tertutup rapat bisa mengurangi keawasan keadaan                 sekelilingnya. 

5) Untuk itu, sebaiknya kedua tangan siap untuk mengerem. Anda mungkin tak bisa langsung berhenti      jika mengerem hanya dengan satu tangan. Jangan bersepeda terlalu dekat di belakang kendaraan         lain, dan pada musim hujan selalu siapkan jarak aman pengereman karena rem selalu menurun             efsiensinya manakala basah. 
6) Perhatikan jalan di samping dan belakang Anda. Belajarlah memindai keadaan jalan di samping dan      di belakang Anda tanpa harus kehilangan keseimbangan dan kendali pada sepeda.


Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus

Bus adalah kendaraan besar beroda, digunakan untuk membawa penumpang dalam jumlah banyak.Istilah bus ini berasal dari bahasa Latin, omnibus, yang berarti "(kendaraan yang berhenti) di semua (perhentian)".
Berikut adalah cara dan menggunakan bus atau angkot,
 
1)  Bertanyalah mengenai rute bus atau angkot
2) Berdirilah di halte atau pinggir jalan
3) Selalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki kiri
4) Siapkan uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkos
5) Ketika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah naik


Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor

 Cara berkendaraan motor yang baik
    1) Gunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tangan 
    2) Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan Anda telah berada pada             posisi duduk yang benar dan senyaman mungkin. 
    3) Memperhatikan posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada             di atas motor, selanjutnya adalah memperhatikan posisi tangan


        4) Perhatikan pandangan. Tips berkendara motor yang baik dan benar selanjutnya                                      adalamemperhatikan pandangan Anda saat berada di atas sepeda motor. 
        5) Teknik pengereman yang baik merupakan faktor utama keselamatan Anda saat berkendara.

Beberapa kesalahan yang sering dan kerap dilakukan oleh para pengguna sepeda motor.
    1. Enggan memeriksa sebelum berkendara.
    2. Membuka gas terlalu besar ketika menstarter motor. Kebiasaan seperti ini hanya akan membuat            mesin susah hidup karena campuran tidak stabil, yaitu udara banyak bensin sedikit
    3. Gas terbuka terlalu besar pada gigi 1. Ini contoh yang tidak boleh ditiru. Hal ini dapat                            menyebabkan motor tersentak dan spontan melompat ke depan.
    4. Kaki selalu menekan pedal rem Jika ini terus dibiarkan maka dapat mengakibatkan terjadinya                'slip' di antara pelat kopling yang membuat motor tidak bertenaga dan kopling menjadi aus
    5. Mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag.
    6. Menyerobot lampu merah atau berhenti melewati garis pemberhentian di lampu merah

    7. berboncengan yang tidak semestinya, perilaku diatas sangat membahayakan pengendara juga                orang lain


Pengertian Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

    1. Rambu peringatan 
        Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para                    pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya.



 


Rambu petunjuk 


Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada

Rambu larangan

Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. 
 Misalnya: 
a) Rambu larangan berhenti.
b) Rambu larangan membunyikan isyarat suara. 
c) Semua kendaraan dilarang lewat


Rambu Perintah. 

Rambu ini untuk ememrintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. 
 
Misalnya:
a) Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk. 
b) Rambu batas minimum kecepatan. 
c) Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu


Pengertian Markah Jalan

Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas

Markah membujur 
    Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur
  • markah dengan  garis putus-putus menandakan pengendara boleh menyalip jika tidak ada lawan
  • markah lurus tanpa putus-putus menandakan pengendara tidak boleh menyalip meskipun tidak ada lawan , markah ini biasanya ditempatkan di tikungan, jembatan dan jalan sempit maka dari itu pengendara yang baik harus memperhatikan ini demi keselamatan bersama
Markah melintang 
    Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

Markah serong 
    Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan

Markah lambang 
    Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya


Berkendaraan dengan Mobil

    Berkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya
berikut ini ada yang perlu anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil anda di jalan raya;

1. Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil anda. 
2. Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan        juga akan memboroskan bahan bakar
3. Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari        bagian tulang bahu ke pinggul, dengan demikian berat badan tubuh anda bisa terjaga dengan baik        jika terjadi benturan atau hentakan mendadak

Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas dan Sangsinya

1. Menerobos ampu merah 
     Lampu lalu lintas atau trafiic light  merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas.                 Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai         jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Bagi pelanggarnya        dapat dikenakan denda: Rp250.000

 2. Tidak menggunakan helm UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah                 mengatur mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunaan helm berstandar                 Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika                     pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu         bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  3. Tidak menyalakan lampu kendaraan Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu           Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan        lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi               tertentu. Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi                   ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.           Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Bagi                   pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp250.000 

    4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga             sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat             Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat          dikenakan denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000 

    5. Melawan arus (Contra Flow) Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor             acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata                     dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287          ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan          maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda             dua
    6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali                     terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah             menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22          tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2             bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

     7. Menerobos jalur busway Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke                 jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera..Menurutnya, aturan denda sudah                 diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No                 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu             lalin

        8. Tidak menggunakan spion Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara                     seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan                         bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk                 meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas              dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar                             Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 

        9. Berkendara melewati trotoar Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun                nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa                bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki                    untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009                pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas                            pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan,                setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan                halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak             Rp. 24 juta



10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda Rp50.000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prestasi tiada henti SMPN 30 TEBO

  Lagi dan lagi Siswa- siswi SMP Negeri 30 Kabupaten Tebo menorehkan prestasi ,kali ini dalam ajang lomba O2SN yang digelar oleh komunitas g...